“Memiliki sertifikat halal diperlukan pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produknya. Bagaimana caranya dan berapa biayanya?”
Biaya sertifikasi halal cukup terjangkau dan bisa dibayarkan melalui rekening online dengan menggunakan virtual account. Mari simak apa saja persyaratan dan cara mengurusnya.
Apa itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk menjamin bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan.
Anda bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan cara self declare berdasarkan pernyataan pelaku usaha atau reguler yang melibatkan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Skema sertifikasi self declare cocok untuk produk berisiko rendah yang memiliki proses produksi sederhana dengan bahan halal, sedangkan skema reguler ditujukan untuk produk yang perlu diuji kehalalannya lebih lanjut.
Manfaat Sertifikat Halal
Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha, antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen
Kehadiran logo halal pada kemasan produk Anda merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah diproses sesuai standar halal.
Hal ini meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, terutama bagi konsumen yang menjadikan kehalalan sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.
2. Meningkatkan daya saing
Sertifikasi halal dapat menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan produk Anda dari produk sejenis yang belum bersertifikat.
Terlebih, konsumen muslim cenderung memilih produk halal karena jaminan kualitas dan keamanan yang diberikan sesuai dengan syariat Islam.
3. Membuka pintu pasar global
Sertifikat halal menjadi salah satu kunci jika Anda ingin menjangkau konsumen di negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Malaysia atau Timur Tengah.
Mengurus sertifikasi halal akan membantu produk Anda bisa diterima dan memungkinkan untuk merambah perdagangan internasional.
4. Menambah nilai suatu produk
Sertifikasi halal memberikan nilai tambah pada produk Anda yang menjadi pembeda dengan produk serupa yang belum bersertifikat.
Konsumen muslim cenderung memilih produk bersertifikat halal karena memberikan jaminan kehalalan.
5. Mematuhi regulasi pemerintah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menetapkan bahwa pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta bahan tambahan pangan.
Pelaku usaha yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Setelah mengetahui betapa pentingnya sertifikasi halal, Anda bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratannya.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal Gratis
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023. Berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:
- Produk harus tidak berisiko, menggunakan bahan halal, dan melalui proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan omzet tahunan maksimal Rp 500 juta.
- Lokasi, tempat, dan alat produksi produk halal harus terpisah dari produk non-halal.
- Produk harus memiliki izin edar yang relevan atau sertifikat higienis untuk produk makanan/minuman tertentu.
- Bahan baku yang digunakan harus halal dan tidak berbahaya.
- Kehalalan produk harus diverifikasi oleh pendamping proses produk halal.
- Produk tidak boleh mengandung unsur hewan yang tidak disembelih secara halal, kecuali berasal dari produsen bersertifikat.
- Peralatan produksi harus sederhana atau manual/semi otomatis.
- Metode pengawetan harus sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode.
- Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui SIHALAL.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal Reguler
Selain NIB, berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal reguler:
- Surat permohonan sertifikasi halal
- Formulir pendaftaran (khusus untuk jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi
- Penjelasan mengenai proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar tidak terjadi kendala saat proses pengurusannya.
Cara Urus Sertifikat Halal Self Declare
Self declare halal adalah metode sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri melalui pernyataan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan bersifat halal.
Setelah semua dokumen persyaratan di atas sudah siap, berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk membuat sertifikat halal melalui jalur self declare secara gratis:
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di situs https://ptsp.halal.go.id/
- Pilih jenis permohonan sertifikasi halal "Self-Declare"
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan, termasuk pernyataan mandiri mengenai kehalalan produk.
- Setelah pendaftaran, Anda akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah terdaftar di BPJPH.
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.
- Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, BPJH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) agar Anda bisa lanjut ke tahap sidang MUI.
- MUI akan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk Anda.
- Jika MUI menetapkan produk Anda memenuhi persyaratan kehalalan suatu produk, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang bisa Anda unduh.
Anda tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan sertifikasi halal jalur self declare ini.
Cara Urus Sertifikat Halal Reguler
Berbeda dari sertifikasi gratis melalui jalur self declare, berikut ini prosedur pengajuan sertifikat halal melalui jalur reguler:
- Pastikan Anda memiliki email aktif dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Jika belum punya NIB, daftarkan atau migrasikan NIB Anda melalui situs https://oss.go.id.
- Buat akun di https://ptsp.halal.go.id/ dan ajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memverifikasi data dan kelengkapan dokumen yang Anda ajukan.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung dan menetapkan biaya pemeriksaan, lalu menginformasikannya di SIHALAL.
- Anda perlu melakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditentukan dan unggah bukti bayar bentuk format pdf di situs SIHALAL.
- Setelah pembayaran Anda diverifikasi oleh BPJPH, Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) akan diterbitkan melalui sistem SIHALAL.
- LPH akan memeriksa dan mengirimkan laporan pemeriksaan melalui SIHALAL.
- Komisi Fatwa MUI menggelar sidang dan menyampaikan ketetapan halal produk Anda melalui SIHALAL.
- Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk Anda.
Sertifikat halal bisa Anda unduh dari situs SIHALAL apabila statusnya sudah "Terbit SH". Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Kisaran Biaya Mengurus Sertifikat Halal
Pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program program SEHATI mendapatkan fasilitas sertifikat halal gratis dari pemerintah.
Sementara itu, biaya sertifikasi halal skema reguler untuk UMK berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 berada di kisaran Rp. 650.000.
Biaya ini sudah mencakup biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sekitar Rp 300.000, serta sekitar Rp 350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Sedangkan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, berikut ini rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal:
- Permohonan sertifikat baru untuk usaha menengah: sekitar Rp. 5.000.000.
- Permohonan sertifikat baru untuk usaha besar atau dari luar negeri: sekitar Rp. 12.500.000.
- Permohonan perpanjangan sertifikat untuk usaha menengah: sekitar Rp. 2.400.000
- Permohonan perpanjangan sertifikat untuk usaha besar atau dari luar negeri: sekitar Rp. 5.000.000.
Namun, perkiraan biaya di atas bisa berubah-ubah tergantung keputusan dari pemerintah. Pastikan Anda selalu mencari informasi terbaru dari situs resmi Kemenag atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
