Tahapan Untuk Daftar Produk Halal

Langkah-langkah Pendaftaran Sertifikasi Halal.
  1. Persiapan Dokumen: Pastikan punya email aktif, NIB ( oss.go.id ), data produk (komposisi, proses, asal bahan, merek, label), dan manual SJPH (Surat Jaminan Produk Halal).
  2. Daftar di SIHALAL: Kunjungi ptsp.halal.go.id, buat akun perusahaan (pilih tipe user 'fasilitator' jika melalui SEHATI).
  3. Input Data & Pilih Jalur: Isi data pelaku usaha dan produk, lalu pilih jalur sertifikasi (Gratis/SEHATI untuk UMKM atau Reguler).
  4. Pilih Pendamping/LPH: Pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) (Yayasan Matahri. Muhammad Syafii Tampubolon) (Code: BPJP SEHATI 2025) untuk UMKM atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk reguler.
  5. Verifikasi & Audit: P3H/LPH akan verifikasi lapangan. BPJPH melakukan verifikasi dokumen awal dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
  6. Sidang Fatwa & Sertifikat: Hasil verifikasi disidangkan Komisi Fatwa MUI. Setelah ada ketetapan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal digital di SIHALAL. 
Jalur Sertifikasi (Pilih Salah Satu)
  1. Self Declare (SEHATI): Skema Gratis untuk UMKM dengan NIB Berbasis Risiko, didampingi P3H, verifikasi BPJPH, sidang fatwa MUI, terbit sertifikat.
  2. Reguler (LPH): Untuk produk non-UMKM atau yang tidak memenuhi syarat SEHATI. Melibatkan LPH (seperti LPPOM MUI) untuk audit dan rekomendasi ke MUI. 
Tips Penting
  1. Pastikan Produk Halal: Tidak mengandung bahan haram, proses terpisah dari produk non-halal.
  2. Gunakan SIHALAL: Semua proses utama dilakukan secara online melalui portal ptsp.halal.go.id. 

Posting Komentar