Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Ketentuan Produk dan Bahan
(Pasal 2 ayat (2), PP No 39 Tahun 2021)
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(Pasal 62 ayat (2), PP No 39 Tahun 2021) 1
Berasal dari alam, berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
2
Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan atau
3
Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah telah diatur oleh regulasi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, apakah semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal? Pada laman halal.go.id yang meru…