Mengenal PPH

Mengenal PPH
Terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping PPH dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengetahui kriteria dari Self Declare. Selain itu, terbitnya peraturan ini juga menjadi dasar berdirinya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang yang menjadi naungan bagi Pendamping PPH dalam melaksanakan tugas pendampingan UMK untuk yang ikut sertifikasi halal jalur self declare. Dirilis dari website resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia di info.halal.go.id/pendampingan, ada 138 Lembaga Pendampingan PPH yang memperoleh nomor registrasi dari BPJPH untuk menjadi Lembaga pendamping PPH. Berikut ini daftar Lembaga Pendamping PPH beserta nomor registrasinya: Selanjutnya 1.       Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim (2201000025) 2.      Halal Center IAIN L…