Tentang PPH
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu? Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah Tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH. Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamp…